ANALISIS PENERAPAN PP. NO.46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN UMKM TERHADAP TINGKAT PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA KPP PRATAMA MANADO
Abstract
Tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan PP. No. 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKM. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM dengan tarif pajak 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya pertumbuhan wajib pajak selama tujuh belas bulan sebelum dan setelah penerapan PP. No. 46 Tahun 2013, juga bertujuan untuk menjelaskan penerimaan terhadap PPh Pasal 4 Ayat (2) di wilayah kerja KPP. Pratama Manado. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah penerapan PP. No. 46 Tahun 2013 mengalami penurunan pertumbuhan wajib pajak sebesar 0,23 %, sedangkan rata-rata penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) dari PPh UMKM selama tujuh belas bulan sejak pelaksanaan PP. No. 46 Tahun 2013 adalah sebesar 3,89% dengan kriteria Sangat Kurang. Kedepannya Pemerintah dalam hal ini KPP. Pratama Manado harus melakukan sosialisasi langsung dengan pendekatan secara personal kepada wajib pajak.
Kata kunci: peraturan, pajak penghasilan, penerimaanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7553
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.