ANALISIS PERHITUNGAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN NASABAH PADA PT. BANK SULUT CABANG KOTAMOBAGU

Wita Wardani Mokoagow

Abstract


Penerimaan pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan. Salah satu objek pajak dari PPh Final Pasal 4 Ayat 2 adalah bunga deposito dan tabungan lainnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah perhitungan bunga serta pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada PT. Bank Sulut Cabang Kotamobagu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah PT. Bank Sulut Cabang Kotamobagu telah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Sebaiknya Pimpinan PT. Bank Sulut Cabang Kotamobagu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap setiap nasabah, agar nasabah meningkatkan jumlah simpanannya pada bank.

Kata kunci: analisis perhitungan, bunga deposito, tabungan nasabah


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.3.2015.9617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.