ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENCATATAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA CV. MULTI KARYA UTAMA
Abstract
Setiap orang yang memperoleh pendapatan dari pekerjaannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah. PPh Pasal 21 karyawan dalam sebuah perusahaan akan dilakukan perhitungan, pemotongan dan pencatatan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja dan pada akhirnya perusahaan akan menyetorkannya kepada pemerintah dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah proses Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan dan Pelaporan PPh Pasal 21 tahun 2014 yang dilakukan CV. Multi Karya Utama telah sesuai dengan undang-undang perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Jenis penelitian adalah deskriptif kuantitatif. Sumber data yang digunakan daftar gaji karyawan, SPT masa tahun 2014, dan Akta Pendirian Perusahaan (data sekunder), serta wawancara dengan manager bagian administrasi dan keuangan (data primer). Hasil penelitian diperoleh bahwa CV. Multi Karya Utama dalam melaksanakan perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong pada para karyawan telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sebaiknya PPh Pasal 21 CV. Multi Karya Utama dapat ditanggung oleh perusahaan dan dalam perhitungannya diharapkan tetap melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dengan baik sehingga dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kata kunci : pajak penghasilan pasal 21
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.3.2015.9715
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.