PENERAPAN AKUNTANSI PENGAKUAN ASET TETAP PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Assets can still be used for mutual interests between the government and the general public and can be directly felt for their usefulness. Recognition of fixed assets is regulated in Republic Indonesian Government Regulation No. 71 of 2010 concerning Public Accounting Standards Statement which includes the accrual basis as applicable SAP. This study aims to determine the extent on application of accounting for the recognition of fixed assets. The method of analysis used in this study is a descriptive method in which the purpose of each data collected is analyzed and drawn a conclusion and the type of research conducted is descriptive qualitative. The results of the study found that the process of recognizing fixed assets at the Minahasa District Financial and Asset Management Agency is in accordance with applicable regulations.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Engka, F. K., Tinangon, J. J., & Wokas, H. R. N. (2017). Analisis penerapan PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap pada Badan Diklat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 18-24. https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17385.2017
Hariadi, P., Restianto, Y. E., & Bawono, I. R. (2010). Pengelolaan keuangan daerah, Edisi 1. Jakarta: Salemba Empat.
Kolinug, M., Ilat, V., & Pinatik, S. (2015). Analisis pengelolaan aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. 3(1), 818–830. http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/7556
Masun, M., Sulistyowati, F., & Purwanugraha, A. H. (2011). Akuntansi sektor publik, Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nordiawan, D., & Hertianti, A. (2010). Akuntansi sektor publik, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Purba, M. P. (2013). Akuntansi keuangan aset tetap dan aset tak berwujud, Edisi 1. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tipan, A., Saerang. D. P. E., & Lambey, R. (2016). Analisis perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara, 11(1), 57-65. https://doi.org/10.32400/gc.11.1.10558.2016.
Sugiyono. (2011). Metode penelitian kuantiatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sujarweni, V. W. (2015). Akuntansi sektor publik.Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Suwardjono. (2015). Teori akuntansi perekayasaan laporan keuangan, Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.
Siregar, B. (2015). Akuntansi sektor publik (akuntansi keuangan daerah berbasis akrual), Edisi Kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
DOI: https://doi.org/10.32400/gc.15.2.27854.2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
The articles in Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.