POLA HUBUNGAN BUPATI DENGAN PEJABAT STRUKTURAL BIROKRASI PNS DI KABUPATEN SANGIHE (Studi Terhadap Penempatan Pejabat struktural Esalon II)
Abstract
Komitmen demokrasi melalui perluasan otonomi daerah merupakan jawaban dari reformasi tahun 1998 yang menghasilkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 telah mendesentralisasikan banyak kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat. Terjadinya pertukaran barang atau jasa dalam relasi ini karena Bupati adalah orang yang memiliki surplus akan sumber-sumber atau sifat-sifat yang mampu memberikan reward cenderung untuk menawarkan berbagai macam pelayanan atau hadiah secara sepihak. Ikatan tersebut bersifat vertikal antara Bupati yang mempunyai kedudukan sosial, politik dan ekonomi lebih tinggi dengan anak buahnya yang berkedudukan sosial, politik dan ekonominya lebih rendah. Birokrasi dan demokrasi sangat diperlukan dalam kegiatan negara dan masyarakat. Birokrasi merupakan salah satu sarana bagi kekuasaan negara untuk memperkuat posisi politik dan merupakan sumber legitimasi politiknya. Sementara demokrasi merupakan keinginan dari sebagian besar rnasyarakat untuk rnendapatkan keberdayaan, khususnya dalam kerangka pengembalian keputusan politik sebagaimana prinsip-prinsip dasar dari demokrasi.
“ Kata kunci : Birokrasi”
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355