IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN KEPALA DUSUN
Abstract
Desa merupakan bentuk pemerintahan tradisional yang tetap dapat bertahan dengan nilai-nilai budaya, sejarah dan adatnya. Desa sebagai pemerintahan tradisional telah menganut nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahannya. Dalam sestem pemerintahan desa telah dikenal system demokrasi yang terlihat dengan adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam desa. Pemerintah desa didasari dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti keterbukaan, partisipasi pertanggungjawaban dan penegakan hukum untuk mengrahkan budaya politik (Mariana, 2008:81). Dengan pemerintahan desa yang baik maka akan menciptakan kemandirian politik di tingkat lokal. Peranan pemerintah dalam mewujudkan pemeritahn desa tertuang dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang desa demi mewujudkan otonomi desa yang memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri termasuk dalam bidang politik dan pemerintahan. Dengan dapat mengatur urusan desanya sendiri maka diharapkan akan tercipta pemerintahan dan kebijakan yang sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat desa tersebut.
Metode penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini menghasilkan data yang tertulis maupun lisan dari orang-orang diamati (Suyanto, 2006:166). Dalam penelitian ini dalam memperoleh data dengan terjun langsung ke lapangan. Pendektan ini bertujuan agarmpeneliti dapat mengamati oaring-orang dalam situasi sehari-hari yang menjadi tujuan penelitian (Harison, 2010:86).
Pemilihan kepala desa bertujuan untuk memilih calon kepala desa yang bersaing dalam pemilihan kepala desa untuk dapat memimpin desa. Pemilihan kepala desa di lakukan secara langsung oleh masyarakat desa yang terdaftar dengan memilih langsung calon kepala desa yang dianggap oleh masyarakat mampu membawa aspirasi masyarakat dan pembangunan desanya. Dalam pemilihan Kepala Desa Tabaol yang telah dilaksanakan pada bulan desember 2010. Terdapat beberapa permasalahan yang mengganggu rangkaian pemilihan kepala desa Tabaol yaitu :1. Permasalahan Pendataan Pemilih :Dalam pemilihan kepala desa Tabaol terdapat permasalahan dalam hal pendataan daftar pemilih. Dalam pemilihan tersebut masih terdapat masyarakat desa Tabaol yang tidak terdaftar oleh panitia pemilih. Dalam perundang-undangan yang ada melalui Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera barat nomor 4 tahun 2008 menyebutkan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih dilakukan oleh panitia dengan dibantu oleh kepala dusun dengan dilakukan secara rumah ke rumah yang dilakukan di tiap dusun.2. Permasalahan dalam penjaringan bakal calon:Dalam proses penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh panitia pemilihan dalam proses penelitian persyaratan bakal calon kepala desa terdapat salah satu bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan kepala desa Tabaol.3. Pelanggaran Kampanye:Dalam pemilihan kepala desa Tabaol tahun 2010 terjadi pelanggaran dalam hal kegiatan kampaye yang dilakukan pada masa kegiatan kampanye oleh para pendukung calon kepala desa. pelanggaran tersebut terjadi dengan kampanye negatif. Ketua panitia mengakui bahwa, “adanya pelanggaran dalam bentuk negative campaingn dengan melakukan penghasutan yang dilakukan oleh pendukung kepala desa kepada masyarakat.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat serta pengawasan terhadap penerapan perda no. 4 thn 2008 masih sangat lemah. Untuk itu dapat disarankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan kepala desa serta sangat diharapkan peran aktif dari pemerintah dengan setiap permasalahan yang terjadi pada masyarakat.
Kata kunci: Pentingnya pengawasan terhadap perda no 4 thn 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355