IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BIDANG PENDIDIKAN DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MINAHASA

RENALDO DELEON PAULUS

Abstract


Kebijakan otonomi daerah mencita-citakan perwujudan kesejahteraan rakyat dengan menerapkan prinsip demokrasi. Salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom adalah bidang pendidikan, penyelenggaraan urusan pendidikan sebagai salah satu kewenangan daerah menjadi sangat penting karena merupakan salah satu fungsi pelayanan dasar masyarakat, keberhasilan menyelenggarakan fungsi pelayanan dasarpun telah menjadi indikator keberhasilan suatu daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Sebelum di jabarkan dalam kegiatan tahunan, yang pertama kali di lakukan implementor dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten minahasa adalah menyusun renstra (rencana strategis) yang berisi analisis birokratif untuk mencapai tujuan yang termuat dalam RPJM (rencana pembangunan jangka menengah). Pada kenyataannya dinas pendidikan sebagai implementor tidak melaksanakan hal ini. Walaupun telah berganti pejabat kepala dinas pendidikan, para pejabat kepala dinas  sampai dengan akhir tahun 2011 tidak ada yang berinisiatif untuk melakukan penyusunan renstra. Ketiadaan renstra dinas pendidikan selain tidak sesuai  dengan peraturan perundangan dalam tahapan implementasi RPJM, hal ini dapat menyebabkan ketidak jelasan sasaran tahapan implementasi RPJM yang dilakukan dinas pendidikan.

Dapat di simpulkan bahwa implementasi kebijakan pembangunan di bidang pendidikan pada kabupaten minahasa tidak berhasil (unsuccesfull implementation), tidak semua program bidang pendidikan dalam perda tersebut di jabarkan dalam kegiatan nyata, selain itu tahapan implementasi RPJM bidang pendidikan tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pedomannya. Ketidakberhasilan proses implementasi ini adanya faktor yang tidak mendukung keberhasilan proses implementasi. Faktor-faktor tersebut antara lain: ketersediaan waktu yang tidak sesuai, diskresi organisasi pelaksana, rekruitment pejabat pelaksana, akses formal pihak lain dan faktor komitmen pejabat pelaksana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355