EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN WANEA KOTA MANADO

Daniel Bingku

Abstract


Salah satu penerimaan negara yang saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan adalah pajak. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola baik dari segi pemungutan maupun dari segi administrasi pengelolaan.Salah satu bentuk pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang hasil penerimaannya disumbangkan kepada Pemerintah Daerah. PBB pengelolaannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan unit operasionalnya adalah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB). Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak langsung, sehingga pemungutannya langsung kepada wajib pajak, dan saat terutangnya pada awal tahun berikutnya. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak objektif, sehingga obyek pajaknya berupa tanah dan atau bangunan menentukan terutang pajak atau tidak (Boediono,1997).Key  words : Pajak Bumi dan Bangunan, Kecamatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355