PENGAWASAN INSPEKTORAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Fransiska Tampanguma

Abstract


Sekretariat Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya menerapkan dan memantapkan pelaksanaan pengawasan fungsional kepada segenap komponen yang ada dalam organisasi lingkup kerjanya untuk memikirkan dan mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan nilai kontribusi dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik mungkin. Dengan demikian diharapkan dapat mengendalikan segala bentuk kegiatan kerja sehingga dapat terlaksana sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan.

Kantor Inspektorat di Kabupaten Minahasa Selatan yang memiliki fungsi dalam melakukan pengawasan kinerja pemerintahan daerah. Dimana salah satu misi yang ingin dicapai adalah dengan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah. Kemudian fungsi lainnya adalah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penilaian dan pengusutan atas dua azas, yaitu : Badan Pengawasan Daerah Provinsi sebagai wujud vertikalnya, dan Bupati sebagai sumber penerimaan tugas, sehingga untuk menunjang pelaksanaan tenaga pengawasan maka digunakan tenaga pengawas atau pembantu pengawasan, yang diperlukan penandatanganan dalam surat perintah tugas pemeriksaan dan penilaian.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355