KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN MALINAU KOTA KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (suatu studi pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Malinau Kota)
Abstract
Kualitas pelayanan merupakan suatu keadaan yang berhubungan dengan kemampuan memenuhi keinginan pelanggan sehingga terjadi kesenjangan antara harapan dengan kenyataan yang terjadi. Kualitas harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi pelanggan.
Dengan bertitik tolak pada penjelasan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Timur ( Suatu Studi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Malinau Kota )”
Sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas dari pemerintah, maka sebagai pelayan publik yang mendapat kepercayaan dari masyarakat, pemerintah harus senantiasa mengacu pada kepuasan masyarakat yang merupakan tujuan pokok dalam pemberian pelayanan. Salah satu bentuk pelayanan pemerintah adalah pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pelayanan KTP.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Kecamatan Malinau Kota belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari lima dimensi kualitas pelayanan, yaitu : Tangibles, Reability, Responsivess, Assurance dan Empathy
Kata kunci : Kualitas, Pelayanan Publik
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355