KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN MALINAU KOTA KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (suatu studi pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Malinau Kota)

GEBBY JEANET GIDION

Abstract


Kualitas pelayanan merupakan suatu keadaan yang berhubungan dengan kemampuan memenuhi keinginan pelanggan sehingga terjadi kesenjangan antara harapan dengan kenyataan yang terjadi. Kualitas harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi pelanggan.

Dengan bertitik tolak pada penjelasan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Timur ( Suatu Studi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Malinau Kota )”

Sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas dari pemerintah, maka sebagai pelayan publik yang mendapat kepercayaan dari masyarakat, pemerintah harus senantiasa mengacu pada kepuasan masyarakat yang merupakan tujuan pokok dalam pemberian pelayanan. Salah satu bentuk pelayanan pemerintah adalah pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pelayanan KTP.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Kecamatan Malinau Kota belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari lima dimensi kualitas pelayanan, yaitu : Tangibles, Reability, Responsivess, Assurance dan Empathy

Kata kunci : Kualitas, Pelayanan Publik


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355