IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN E-KTP DI KECAMATAN AMURANG BARAT KABUPATEN MINAHASA SELATAN

PURNAWATI IREINE ROBOT

Abstract


E-KTP merupakan cara baru jitu yang akan ditempuh oleh pemerintah dengan membangun database kependudukan secara nasional untuk memberikan identitas kepada masyarakat dengan menggunakan system biometric yang ada di dalamnya, maka setiap pemilik E-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja. Dalam Penelitian Ini Melibatkan 10 (Sepuluh) orang responden antara lain Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan masyarakat yang sudah memiliki KTP. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dilakukan melalui Wawancara (Interview), dan Dokumentasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Kebijakan Pelayanan E-KTP di Kecamatan Amurang Barat dan apa saja kendala-kendala dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan E-KTP di Kecamatan Amurang Barat.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang ada maka dapat disimpulkan dalam penelitian ini sehubungan dengan implementasi kebijakan pelayanan E-KTP di Kecamatan Amurang Barat adalah dengan melakukan pelaksanaan pembuatan KTP secara elektronik yang sebelumnya adalah KTP secara manual.Tujuan pemerintah membuat kebijakan pelaksanaan program E-KTP adalah agar terciptanya tertib administrasi dan mencegah dampak negatif dari penggunaan KTP manual yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355