Peran Camat Dalam Memediasi Konflik Tanah Pertanian Di Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bangaimana Peran Camat Dalam Memediasi Konflik Tanah Pertanian Di Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena semua orang memerlukan tanah semasa hidup sampai dengan meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan pola perekonomian sebagian besar yang masih bercorak agraria. Tanah bagi kehidupan manusia mengandung makna yang multidimensional. Pertama, dari sisi ekonomi tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan di masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sacral karena pada akhir hayat semua orang akan kembali kepada tanah. Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa camat kurang mampu memediasi konflik tanah Pertanian karena belum mempu berdiplomasi dengan baik sehingga tidak menemukan solusi yang baik antara pihak yang bertikai selain itu karena kurangnya kesadaran dari masyarakat bahwa betapa pentingnya Legitimasi Tahan berupa Pembutan Sertifikat tanah menjadi factor pemicu permasalahan terjadi.
Kata Kunci : Peran, Camat, Konflik tanah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355