Fungsi Pemerintah Dalam Menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Desa Laine Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah, terutama di sektor pertambangan. Pertambangan menjadi sumber pendapatan, akan tetapi pertambangan mempunyai dampak buruk, terutama pada lingkungan, karena hampir setiap kegiatan pertambangan cenderung merusak lingkungan. Banyak daerah di Indonesia mempunyai potensi pertambangan yang sangat baik, salah satunya adalah desa Laine Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tetapi kegiatan PETI menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat di desa Laine dengan melakukan kegiatan pertambangan kecil di lingkungan sekitar aliran sungai maupun di tengah hutan, yang akibatnya menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintah dalam menertibkan PETI/ pertambangan illegal dari tahun 2019-2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian didapati bahwa Pemerintah telah melakukan pengawasan dan penertiban bagi para penambang terkait kegiatan PETI. Dalam upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan pertambangan tanpa izin tersebut maka dilakukan pembinaan masyarakat dan sosialisasi Pemerintah juga telah mengupayakan seperti memberi solusi bagi para penambang terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Kata Kunci : Fungsi, Pemerintah, PETI
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355