Fungsi Pendamping Desa Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Di Desa Soa-Sio Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mendeskripsikan fungsi pendamping desa dalam mengawasi Kebijakan program BLT tahun 2020 di Kecamatan Galela Induk. Dan Menganalisis faktor-faktor yang mendukung dan yang menghambat pelaksanaan program BLT tahun 2020. Berlakunya Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, maka desa dikembalikan sebagai bagian dari hak masyarakat, sehingga hadirnya otonomi desa, dimana desa menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri. Dari hal tersebut, maka desa diberi keleluasaaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan diharapkan untuk mengelolah potensi yang ada di desa baik itu dalam bidang sumber daya manusia, dan bidang sumber daya alam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Faktor-faktor yang disampaikan oleh para ahli dalam teori digunakan sebagai acuan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkan kebijakan program bantuan langsung tunai kurang berhasil atau kurang tepat sasaran. Hasil penelitian menunjukkan Fungsi pendamping desa dalam penyaluran BLT di Desa Soa-Sio Kecamatan galela Induk sebagai pengawas dengan memberikan pengarahan kepada pemerintah desa agar menjalankannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan juga agar pemerintah desa tidak melakukan kesalahan dalam proses, perencanaan, pelaksanaan dan proses administrasinya. Dari aspek pelaksanaan bantuan langsung tunai di desa Soa-Sio, peneliti menyimpulkan bahwa pemberian bantuan langsung tunai dana desa di Desa Soa- Sio Kecamatan Galela Induk sudah tepat sasaran
.
Kata Kunci : Pendamping Desa, Kebijakan, BLT, Dana Desa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355