Koordinasi Pemerintah Dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Manado

Chandra Argawan Situmorang, Alfon Kimbal, Neni Kumayas

Abstract


Ruang Terbuka Hijau diartikan sebagai bagian dari ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat langsung atau tidak langsung yang dihasilkan oleh Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau di Kota Manado hanya memiliki 21,27 persen, dimana sesuai aturan daerah harus memiliki 30 persen Ruang Terbuka Hijau dari luas wilayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koordinasi pemerintah dalam penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Manado. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan fokus penelitian dari teori T. Ndraha menggunakan 5 indikator, yaitu komunikasi antar anggota/institusi, kesadaran pentingnya koordinasi, kompetensi partisipan, kesepakatan komitmen, dan kontinuitas perencanaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koordinasi Pemerintah dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Manado telah berjalan dengan baik oleh masing-masing pihak, namum masih ada beberapa kendala yang harus diperbaiki mulai dari inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado, peningkatan kompetensi partisipan dari sarana-prasana maupun skill/pengetahuan masing-masing pihak.

Kata Kunci : Koordinasi, Ruang Terbuka Hijau, Kota Manado


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355