Animasi Sosialisasi Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Cyber Crime atau kejahatan dunia maya merupakan jenis kejahatan yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan pembuatan Animasi Sosialisasi Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menyampaikan pesan mengenai agar masyarakat terhindar dari Undang – undang Informasi dan Transansaksi Elektronik. Software 3D yang digunakan dalam pembuatan animasi ini adalah Blender dan Wondershare Filmora untuk menggabungkan hasil rendernya. Metode perancangan yang digunakan dalam pembuatan animasi ini adalah Development, Pra-Produksi, Produksi, Pasca Produksi. Hasil yang dicapai adalah video ini bisa menjadi video animasi yang informatif dan menarik.
Kata Kunci: Sosialisasi Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyber crime, Animasi 3 dimensi,
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35793/jti.12.1.2017.17796
Refbacks
- There are currently no refbacks.