EVALUASI PENERAPAN PSAK 24 REVISI 2013 MENGENAI IMBALAN KERJA : IMBALAN PASCA KERJA PADA BANK SULUTGO

Octa Fabio Mokoginta

Abstract


Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan mengenai Imbalan Kerja. Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 Revisi 2013 tentang Imbalan Kerja. Penelitian ini dilakukan pada Bank SulutGo yang tentunya menerapkan PSAK 24 dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penelitian ini berfokus pada Imbalan Pasca Kerja yaitu imbalan yang diterima pekerja apabila pekerja sudah berhenti bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlakuan akuntansi Imbalan Kerja khususnya Imbalan Pasca Kerja Bank SulutGo apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif sifatnya memberikan gambaran yang mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakteristik yang khas dari objek penelitian. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah secara umum, perusahaan telah menerapkan beberapa aktivitas yang sudah sesuai ruang lingkup PSAK 24 (Revisi 2013) mengenai Imbalan Kerja khususnya Imbalan Pasca kerja. Namun, ada hal yang belum sesuai dengan PSAK 24 Revisi 2013 yaitu metode PUC mensyaratkan entitas untuk membuat berbagai asumsi aktuarial termasuk mortalitas setelah jasa, namun belum diterapkan oleh Bank SulutGo. Bank SulutGo menggunakan metode yang lebih sederhana dengan mengabaikan estimasi mortalitas setelah jasa.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.