PENERAPAN AKUNTANSI RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KOTA MANADO

Tania Rumimper

Abstract


Retribusi Daerah adalah  pemungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pada dasarnya sebagian besar pendapatan pemerintah daerah bersumber dari pungutan retribusi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Penerapan Akuntansi Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Manado berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual berdasarkan PP No. 71 tahun 2010.  Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Manado dalam prosedur pencatatan pendapatan daerah khususnya retribusi daerah sudah sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 yaitu menggunakan Buku Penerimaan Pendapatan PPKD untuk membukukan retribusi yang diterimanya meskipun pelaksanaan PP 71 Tahun 2010 terhitung tahun 2015 tetapi Badan Pengelola Keuangan dan Badan Milik Daerah Kota Manado sudah mulai menyesuaikannya sebelum tahun tersebut. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam buku tersebut antara lain berupa Nota Kredit dan Bukti Penerimaan Lainnya Yang Sah, Pembukuan penerimaan pendapatan dan pembiayaan di Bendahara Penerimaan PPKD dimulai dari saat bendahara penerimaan PPKD menerima informasi dari BUD/Kuasa BUD mengenai adanya penerimaan di rekening kas umum daerah.

 


Keywords


Akuntansi ; Retribusi Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.