ANALISIS PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG

Dessy Febiola Kaunang, Vecky A.J. Masinambow, Ita Pingkan Rorong

Abstract


Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan ada 2 jenis yaitu P2 dan P3. PBB-P2 adalah daerah pedesaan dan perkotaan, PBB-P3 adalah sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan. PBB-P2 sebelumnya adalah pajak pusat kemudian dilimpahkan ke pajak daerah. Peraturan ini berlaku sejak awal 2014. Beberapa daerah sudah dibuat sejak transisi PBB-P2 2012. Salah satu daerah yang melakukan transfer adalah di Kota Bitung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh langsung pendapatan keluarga ke PBB-P2 di Kota Bitung dan pengaruh tidak langsung melalui konsumsi rumah. Penelitian ini menggunakan metode analisis jalur. Hasil penelitian menunjukan bahwa variable pendapatan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap konsumsi rumah, variable konsumsi rumah berpengaruh positif dan signifikan terhadap PBB-P2 dan variable pendapatan keluarga keluarga berpengaruh tidak signifikan terhadap PBB-P2 melalui konsumsi rumah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.