PERBANDINGAN HARGA SAHAM PT H.M. SAMPOERNA TBK. SEBELUM DAN SETELAH PENGUMUMAN KENAIKKAN TARIF CUKAI ROKOK PADA 1 JANUARY 2020

Dedy Natanael Baramuli

Abstract


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Sementara, terkait batas waktu pelekatan pita cukai masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan/ perbedaan harga saham PT  H.M. Sampoerna Tbk. sebelum dan setelah pengumuman kenaikkan cukai rokok pada 1 january 2020.  Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian komparatif. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji beda-paired sample t-test. Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat perbedaan harga saham PT HM Sampoerna sebelum dan sesudah pengumuman kenaikkan cukai rokok 1 january 2020. Setelah pengumuman kenaikkan cukai rokok, harga saham PT HM Sampoerna mengalami peningkatan. Perusahaan harus mempertahan kenaikkan harga saham setelah kenaikkan harga cukai dengan mengembangkan strategi berupa strategi harga produk dan straategi meminimalkan biaya produksi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.