PERALIHAN PP NOMOR 24 TAHUN 2005 KE PP NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA MANADO

Juliam ChandraLiwong Odekamaru, Ventje Ilat, Harianto Sabijono

Abstract


ABSTRAK

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual akan meningkatkan kualitas laporan keuangan dan perwujudan good governance. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado selaku SKPD harus membuat pertanggungjawaban atas kewenangan yang dilaksanakannya sesuai dengan SAP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kota Manado telah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 dan mengimplementasikan PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Penyajian laporan keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado Tahun Anggaran 2014 telah sesuai pada PP No 24 Tahun 2005 tentang SAP, namun belum menerapkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP. Sebaiknya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado lebih banyak mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap pegawai dan staf yang bertugas dalam pembuatan laporan keuangan agar dapat menerapkan PP No. 71 Tahun 2010 pada tahun anggaran selanjutnya.

 

Kata Kunci : PP No. 71 Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Keuangan

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.