EVALUASI PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2011 PADA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Ivan Christian Talumepa

Abstract


ABSTRAK

 

Pengelolaan Keuangan Daerah diartikan sebagai hak mutlak dari Pemerintah Daerah dan kewenangan yang luas yang diberikan kepada pemerintah daerah yang setiap daerah mempunyai sistem dan model serta tatacara Pengelolaan Keuangan antara Daerah Otonom berbeda satu dengan lainnya. Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Setiap bagian kegiatan tersebut haruslah dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mempengaruhi keuangan daerah tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerapkan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif yang tujuannya setiap data yang dikumpulkan dianalisis kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa seluruh Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Minahasa Utara telah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

 

Kata Kunci: Pengelolaan Keuangan Daerah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.