FAKTOR FAKTOR SUKSES PENERAPAN KPBU SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR : SUATU KAJIAN
Abstract
Abstrak : Saat ini, pemerintah Indonesia dibawah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), berfokus untuk membangun Indonesia melalui pembangunan infrastruktur. Infrastruktur dalam Perpres 38 / 2015 Pasal 5 dapat berupa infrastruktur ekonomi dan sosial. Dari hasil bahasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal pokok yaitu (1) KPBU atau PPP adalah bentuk kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (2) karakteristik dasar KPBU adalah kerjasama jangka panjang, saling membagi resiko antar para pihak dan para pihak menghasilkan produk (barang atau jasa). (3) Di Indonesia , jenis infrastruktur yang bisa dilakukan KPBU adalah infrastruktur ekonomi dan sosial. (4) Bentuk KPBU atau PPP secara teoritis sangat bervariasi mulai dari) Service Contract and Management Contract sampai pada Private Finance Initiative and Private ownership berserta bentuk turunannya. (5) Faktor faktor penentu kesuksesan implementasi KPBU dapat berupa : Kemampuan Komprehensip KPBU Pemerintah, Kelembagaan Dalam KPBU, Imbalan Bagi Pihak Swasta Yang Menarik, Kepastian Hukum dan Perilaku Oportunistik.
Kata Kunci : KPBU, PPP, infrastruktur, faktor faktor sukses, implementasi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/jmbi.v5i1.19149
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.