FAKTOR FAKTOR SUKSES PENERAPAN KPBU SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR : SUATU KAJIAN

Joubert B. Maramis

Abstract


Abstrak :  Saat ini, pemerintah Indonesia dibawah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), berfokus untuk membangun Indonesia melalui pembangunan infrastruktur. Infrastruktur dalam Perpres 38 / 2015 Pasal 5 dapat berupa infrastruktur ekonomi dan sosial. Dari hasil bahasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal pokok yaitu (1) KPBU atau PPP adalah bentuk kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (2) karakteristik dasar KPBU adalah kerjasama jangka panjang, saling membagi resiko antar para pihak dan para pihak menghasilkan produk (barang atau jasa). (3) Di Indonesia , jenis infrastruktur yang bisa dilakukan KPBU adalah infrastruktur ekonomi dan sosial. (4) Bentuk KPBU atau PPP secara teoritis sangat bervariasi mulai dari) Service Contract and Management Contract sampai pada Private Finance Initiative and Private ownership berserta bentuk turunannya. (5) Faktor faktor  penentu kesuksesan implementasi KPBU dapat berupa : Kemampuan Komprehensip KPBU Pemerintah,  Kelembagaan  Dalam KPBU, Imbalan Bagi Pihak Swasta Yang Menarik, Kepastian Hukum dan Perilaku Oportunistik.

Kata Kunci :  KPBU, PPP, infrastruktur, faktor faktor sukses, implementasi


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/jmbi.v5i1.19149

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

 

 Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.