Strukturasi Implementasi Kebijakan Terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di provinsi Sulawesi Utara semakin meningkat terutama pada empat tahun terakhir. Sejak masuknya pandemi pada tahun 2020 di Sulawesi Utara, kasus kekerasan seksual terhadap anak pun semakin banyak terjadi. Sistem aturan mengenai tindak lanjut bagi anak korban kekerasan seksual pun harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Pandemi ini membuat adanya beberapa perubahan dalam penanganan korban kekerasan. Hal ini yang membuat penulis tertarik untuk melakukan analisis terhadap strukturasi implementasi kebijakan pemerintah terhadap anak korban kekerasan seksual sebelum dan selama pandemi di provinsi Sulawesi Utara. Adanya hukum internasional seperti Convention on the Rights of the Child 1989 (CRC) atau Konvensi Hak Anak dan juga Non-Governmental Organization (NGO) juga yang bekerjasama dengan pemerintah untuk menangani isu ini sangatlah membantu untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak terutama untuk anak korban kekerasan seksual di Indonesia dan di Sulawesi Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu agar pembaca dapat lebih memahami bagaimana strukturasi cara pemerintah dalam menangani anak korban kekerasan seksual yang semakin meningkat pada masa pandemi ini. Penulis menggunakan konsep Strukturasi dari Anthony Giddens dan teori konstruktivisme oleh Alexander Wendt guna untuk menganalisis bagaimana konstruksi ide dalam suatu sistem mengenai isu kekerasan seksual terhadap anak.
Full Text:
PDFReferences
Achmad, Z. A. (2020). Anatomi Teori Strukturasi Dan Ideologi Jalan Ketiga Anthony Giddens. Translitera : Jurnal Kajian Komunikasi Dan Studi Media, 9(2), 45–62. https://doi.org/10.35457/translitera.v9i2.989
Creswell, J. W. (2002). Reseearch Design Qualitative & Quantitative Approaches (A. Budiman, B. Hastobroto, & C. DL (eds.); Edisi Kedu). KIK Press.
S. M, D. S. (2016). Peran Hukum International dalam Hubungan International Kontemporer. PT Raja Grafindo Persada.
UNICEF. (2018). Perlindungan anak di Indonesia - mengembangkan kebijakan dan peraturan yang kuat untuk setiap anak. Unicef, 1–10. https://www.unicef.org/indonesia/media/5651/file/Perlindungan Anak di Indonesia.pdf
Baperlitbang. (2012). Konvensi Hak-Hak Anak (KHA). Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan. Dilansir pada laman: https://baperlitbang.kendalkab.go.id/konvensi-hak-hak-anak-kha/
BPK.RI. (2017). Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Database peraturan JDIH BPK RI. dilansir pada laman: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
DPPPA. (2018). 32 Hak Anak Sebagai Wujud Nyata Perlindungan Anak. Indragiri Hulu: DPPPA Bidang Pemenuhan Hak Anak. Dilansir pada laman: https://dpppa.inhukab.go.id/index.php/program-dan-kegiatan/bidang-pemenuhan-hak-anak/75-32-hak-anak-sebagai-wujud-nyata-perlindungan-anak
Komisi Pengawasan Anak Indonesia (KPAI), kasus pelanggaran anak di indonesia. Dilansir pada laman http://KPAI.org.id/hotlineservice/data.html
KPAI. 2014. Perlindungn Hukum terhadap Ank Korban Kejahatan Perkosaan dalam Pemberitaan Media Massa. Dilansir pada laman https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kejahatan-perkosaan-dalam-pemberitaan-media-massa
Refbacks
- There are currently no refbacks.