PENERAPAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018-2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan anggaran responsif gender pada Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2018-2020. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Anggaran Responsif Gender pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT tahun 2018-2020?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Objek dari penelitian ini adalah 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mangalokasikan anggaran yang responsif gender dengan kategori specific gender dan affirmative action dan Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran yang responsif gender dengan kategori spesific gender dan meskipun alokasi anggarannya relatif kecil.
Full Text:
PDFReferences
Liufeto, A., & Angi, Y. (2019). Anggaran Responsif Gender pada APBD provinsi NTT tahun 2017-2019. Jurnal Akuntansi: Transparansi Dan Akuntabilitas, 7(2).
Arifah, A. (2006). Anggaran Responsif Gender Dalam Studi Kasus Kebijakan Anggaran Pemberdayaan Perempuan Pada Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Akuntansi , 55-67.
Astuti, P. (2016). Analisis Anggaran Responsif Gender Pada APBD Kota Semarang Tahun 2010-2013. POLITIKA , 35.
BAPPENAS. (2001). Indikator Gender Untuk Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta: BAPPENAS.
BKkbN. (2009). Konsep dan Teori Gender. Jakarta: BKkbN Pusat.
BPS (2017 ). Gender. diakses April 3, 2019, dari https:/www.bps.go.id
Darwanis. (2015). Analisis Anggaran Responsif Gender Sebagai Percepatan Pencapaian Target MDGs. Jurnal Akuntansi Multiparadigma , 481-492.
Halim, A. (2007). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Hastuti, D. (2010). Evaluasi Anggaran Responsif Gender Studi Alokasi Anggaran Responsif Gender Dalam Anggaran Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2008-2010. Jurnal ekonomi , 231-240.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.2010. Pedoman Teknis Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender bagi Daerah. Jakarta: KPPPA.
Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
Mutiari, N. K. (2014). Integrasi Anggaran Responsif gender Dalam APBD (Studi pada Anggaran Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2014. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik , 413-445.
Nurhaeni, I. D. A (2014). Pedoman Teknis Penyusunan Gender Aalisys Pathway dan Gender Budged Statement (GBS).AIPD. Jakarta
Republik Indonesia. Undang-Undang Nonor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan daerah
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban. dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sasongko dan Perulin. (2010). Anggaran. Jakarta. Salemba Empat
DOI: https://doi.org/10.35801/jpai.3.2.2022.39821
Refbacks
- There are currently no refbacks.