Lokasi Bertelur Penyu Di Pantai Timur Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara

Petros Kasenda, Farnis B. Boneka, Billy T. Wagey

Abstract


Hampir semua negara dan lembaga-lembaga konservasi resmi di dunia melarang perdagangan eksploitasi penyu. Penyu telah terdaftar dalam daftar Apendik I Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna Spesies Terancam (Convention on International Trade of Endangered Species - CITES). Penyu terancam bahaya kepunahan karena tempat bertelur penyu mengalami degradasi. Tempat bertelur penyu belum terdokumentasikan dengan baikĀ  di Sulawesi Utara sehingga perlu penelitian tentang lokasi bertelur penyu. Penelitian dimaksudkan untuk memetakan dan mendeskripsikan lokasi tempat bertelur penyu di Pantai Timur Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Data diperoleh dengan survei dan wawancara warga yang tinggal di sekitar lokasi penelitian, mencakup Tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kombi, Kecamatan Lembean Timur, dan Kecamatan Kakas. Hasil menemukan bahwa tempat bertelur terdapat di Pantai Ranowangko, Pantai Kawis, Pantai Toloun, Pantai Kolongan, Pantai Lembean, Kamenti, Atep Oki, Parentek, dan Pantai Tumpaan. Hampir semua kondisi lokasi bertelur penyu memiliki karakteristik yang mirip, yaitu garis pantainya yang panjang dengan di dominasi oleh pasir putih, daerah intertidal yang luas serta terdapat lamun. Sebagian besar penduduk yang tinggal di sekitar lokasi bertelur penyu pernah menangkap penyu, mengambil telur untuk dikonsumsi bahkan menjualnya.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35800/jplt.1.2.2013.2496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.