KAJIAN TARIF ANGKUTAN UMUM PENUMPANG DI PULAU KARAKELANG
Abstract
Angkutan Umum adalah salah satu moda transportasi yang menghubungkan kawasan yang satu dengan yang lain. Hal ini menjadikan angkutan umum urat nadi dalam suatu pembangunan daerah. Angkutan umum yang terintegrasi, aman, nyaman dan murah menjadi primadona masyarakat yang menggunakannya. Pemerintah sebagai regulator dituntut untuk bisa menghadirkan jasa angkutan yang aman, nyaman dan murah. Masyarakat di Pulau Karakelang mengenal angkutan umum dengan sebutan angkutan desa. Angkutan desa sangat membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan, baik internal maupun eksternal kota yang berada di Pulau Karakelang.
Jenis angkutan desa sebagai sarana tranpostasi meliputi kendaraan Bus, mini Bus (Xenia, Avanza, Gran Max) dan pick up (Mitsubshi L300). Adanya Mitsubshi L300 sebagai angkutan pedesaan atau yang disebut di Talaud mobil Pato-Pato sangat membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan ke kota kecamatan, barang bisa dimuat bersama penumpang sehingga dianggap sangat praktis dan biaya tarif juga lebih murah.
Penentuan besaran tarif angkutan umum oleh dinas terkait menjadi titik vital agar pengguna angkutan tidak merasa dirugikan dan pemilik angkutan umum tidak merugi. Metode Forum Studi Transportasi Perguruan Tinggi (FSTPT) dan Metode Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) merupakan metode untuk menganalisa besaran Biaya Operasi Kendaraan (BOK) yang meliputi beberapa komponen biaya antara lain biaya bahan bakar, oli dan suku cadang yang harus dikeluarkan oleh pemilik angkutan dan bisa menentukan besaran tarif yang sesuai.
Penelitian ini mengkaji tarif angkutan umum penumpang yang beroperasi di Pulau Karakelang dengan metode DLLAJ dan FSTPT. Saat ini tarif yang berlaku untuk angkutan umum penumpang di Pulau Karakelang dipengaruhi oleh jarak tempuhnya. Tarif yang diberlakukan saat ini untuk Essang-Beo Rp. 39.700; Pulutan-Beo Rp. 21.700;dan trayek Rainis-Beo Rp. 12.500. Analisa tarif dengan metode FSTPT didapat rata-rata untuk trayek Essang-Beo Rp. 25.773; Pulutan-Beo Rp 21.188; dan trayek Rainis-Beo Rp. 6.568. Sedang dari analisa tarif dengan metode DLLAJ didapat rata-rata untuk trayek Essang-Beo Rp. 37.917; Pulutan-Beo Rp. 20.157; dan trayek Rainis-Beo Rp. 7.930. Selisih tarif eksisting dengan Metode FSTPT trayek Essang-Beo Rp. 13.927; trayek Pulutan-Beo Rp. 512; dan trayek Rainis-Beo Rp. 5.932. Sedang selisih tarif eksisting dengan Metode DLLAJ trayek Essang-Beo Rp. 1.783; trayek Pulutan-Beo Rp. 1.534; dan trayek Rainis-Beo Rp. 4.570. Tarif menurut SK Bupati no 37 tahun 2014 sama dengan tarif Metode DLLAJ karena memperhitungkan biaya yang berkaitan langsung dengan kendaraan,
Dari hasil penelitian didapat bahwa tarif yang berlaku di Pulau Karakelang sudah sesuai dengan metode DLLAJ dan FSTPT untuk angkutan umum penumpang.
Kata Kunci: Pulau Karakelang, tarif, angkutan umum, moda transportasi, trayek