EVALUASI KONSEP GREEN BUILDING PADA GEDUNG BARU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO
Abstract
Permasalahan lingkungan dan pemanasan global menjadi problem utama yang sudah sangat gencar dikemukakan para ahli lingkungan akhir-akhir ini, salah satu penyebab dari kerusakan lingkungan datang dari bidang jasa konstruksi. Oleh sebab itu, untuk mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global yang di akibatkan oleh industri konstruksi, digunakanlah suatu inovasi yang menghadirkan suatu konsep bangunan yang ramah lingkungan, atau dikenal dengan Green Building. Dari tujuan konsep ini, akan sangat baik jika di terapkan pada daerah pariwisata seperti di provinsi Sulawesi Utara ini, yang sangat akan bergantung pada aspek pemeliharaan lingkungannya.
Mengingat juga aspek pembangunan di Sulawesi Utara yang sangat pesat dengan munculnya beberapa gedung bertingkat yang salah satu adalah gedung baru Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi di Manado maka diperlukannya suatu tolak ukur dalam menerapkan konsep Green Building pada pembangunan gedung tersebut. Untuk itu dilakukan evaluasi pada penerapan konsep Green Building pada gedung tersebut dengan menggunakan penilaian kriteria berdasarkan Green Building Council Indonesia (GBCI) dengan perangkat penilaian Greenship untuk Bangunan Baru Versi 1.2 yang di gunakan di Indonesia.
Berdasarkan hasil tabel analisa penerapan konsep Green Building pada gedung baru Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado di dapat bahwa total nilai keseluruhan sebesar 37 poin atau dalam presentase sebesar 36,6%. Poin dan presentase tersebut didapat dari hasil penjabaran dari masing-masing kategori dan kriteria pada perangkat penilaian Greenship. Sehingga gedung baru Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado termasuk dalam kategori green building namun dengan predikat paling dasar yaitu peringkat bronze.
Kata Kunci : Green Building, GBCI, Evaluasi Konsep, Gedung Baru, UNSRAT