UJI LAIK FUNGSI JALAN SECARA TEKNIS PADA RUAS JALAN CITRALAND – INTERCHANGE MANADO BYPASS
Abstract
Ruas Jalan Citraland - Interchange Manado Bypass merupakan jalan arteri primer dan salah satu prasarana transportasi yang memegang peran penting dalam kegiatan sehari-hari, jalan yang melayani kepentingan umum harus laik fungsi karena berkaitan dengan penjaminan kepastian keselamatan dan keamanan bagi penggunanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kelaikan fungsi jalan serta menentukan perbaikan yang diperlukan agar jalan menjadi laik menurut Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor.11/PRT/M/2010. Uji laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Analisis uji laik fungsi teknis jalan dilakukan dengan mengukur penyimpangan (deviasi) kondisi lapangan terhadap standar teknis untuk setiap komponen teknis yang meliputi: teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan ruang bagian-bagian jalan, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kelaikan fungsi jalan pada ruas jalan Citraland – Interchange Manado Bypass untuk STA 3+090 – STA 8+700 ditinjau secara teknis berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 11/PRT/M/2010 maka ruas jalan tersebut yang menjadi studi kasus penelitian ini dikategorikan Laik Fungsi Bersyarat (LS), yang artinya jalan tersebut memenuhi sebagian persyaratan teknis laik fungsi jalan tetapi masih mampu memberikan keselamatan bagi pengguna jalan sehingga laik dioperasikan untuk umum namun harus dilakukan perbaikan teknis sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Perbaikan teknis yang harus diperlukan pada ruas jalan tersebut berupa pemeliharaan rutin terhadap saluran tepi jalan, marka jalan, perkerasan jalan yang berlubang / retak dan perbaikan untuk APILL, lampu penerangan, median agar pada ruas jalan Citraland – Interchange Manado Bypass untuk STA 3+090 – STA 8+700 dapat menjadi laik fungsi berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 11/PRT/M/2010.
Kata Kunci : Laik Fungsi, Standar Teknis, Ruas Jalan, Perbaikan