KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN (Studi di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara)

Vinaldi Ngantung, T.A.M.Ronny Gosal, Alfon Kimbal

Abstract


Abstrak
Penyelengaraan pemerintah desa merupakan salah satu sub sistem dalam sistem penyelengaraan Pemerintahan Nasional, karena desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peratuan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 Pasal 37 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa; Pemerintah Daerah Kabupaten/kota melakujkan identifikasi dan infentarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berdasarkan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dengan melibatkan Desa. Dewasa ini masalah keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa di harapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat mencitptakan kehidupan harmonis dikalangan masyarakat dan yang tidak kalah pentingya akan dapat menigkatkan taraf kesejahtraan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Sebaliknya apabila kondisi strata masyarakat dihadapkan pada kondisi tidak aman akan menggangu tatanan pada kehidupan bermasyarakat yang pada giliranya menyebutkan pemenuhan taraf hidup akan terganggu pula.
Penelitian ini mendeskripsikan mengenai kewenangan Kepala Desa dalam meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Desa, Desa Esandom merupakan salahan satu desa yang memiliki permasalahan keamanan dan ketertiban beberapa waktu lalu, kepala desa sebagai seorang pemimpin selayaknya mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam penyelesaian konflik keamanan dan ketertiban, dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif denga kepala desa sebagai informan kunci. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan Kepala Desa Esandom dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban dapat dikatakan belum maksimal meskipun tindakan yang diambil oleh Kepala Desa untuk penyelesaian masalah keamanan dan ketertiban dinilai sudah baik.
Kata Kunci : Kewenangan, Kepala Desa, Keamanan Ketertiban

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.