FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA KEMBES SATU KECAMATAN TOMBULU KABUPATEN MINAHASA

Fernando Richard Walujan, Johny Lumolos, Ismail Sumampow

Abstract


Abstrak

Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan demokrasi di desa, yang dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang di artikulasikan dan di agresiasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga masyarakat lainnya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, posisi dan fungsi BPD pada dasarnya memungkinkan keterlibatan rakyat untuk ambil bagian dalam dan proses pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan yang ada di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Dan juga untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kembes Satu. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, dan yang menjadi informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. Berdasarkan penelitian yang ada, menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Kembes Satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari setiap fungsinya yang belum berjalan maksimal, dengan mengikuti mekanisme perundang-undangan desa dan Permendagri tentang Badan Permusyawaratan Desa. Karena dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPD yang ada di desa ini belum memahami dengan jelas apa yang menjadi tugas dan fungsinya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Kata Kunci: Fungsi BPD, Penyelenggaraan Pemerintahan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.