HUBUNGAN HUKUM TUA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA KALI OKI KECAMATAN TOMBATU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Reza Ricard Bahihi, Ronny Gosal, Sofia Pangemanan

Abstract


Abstrak

Pelaksanaan pembangunan desa dilaksanakan secara formal melalui undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat (1) mengatakan implementasi pengembangan usaha bersama yang dimiliki desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing dalam tata pelaksanaan pembangunan yang ada di desa, yang kemudian dibutuhkan kegiatan kemasyarakatan dalam rangkah mencapai pembangunan yang tepat dan sesuai dengan apa yang diharapkan dalam rangkah pemberdayaan masyarakat desa. Wujud dari pembangunan desa adalah pembangunan infrastruktur yang meliputi pembuatan jalan dan pembangunan lainnya sebagai reprensentatif tata penyelenggaraan pemerintahan desa yang kredibel dan inovatif sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang dilaksanakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Kali Oki Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan Hukum Tua dan BPD mengikuti aturan dan mekanisme yang ada ini dapat dilihat dari pelaksanaan program yang dilaksanakan akan tetapi peran BPD tidak terlihat dengan jelas dalam permusan kebijakan program yang dilaksanakan di desa kali oki kecamatan tombatu kabupaten minahasa tenggara di samping itu juga Hukum Tua dan BPD masih baru sehingga perluh pelatihan untuk mewujudkan setiap program yang dibahas mengingat proses maupun perencanaannya harus spesifik dan jelas dan tepat sasaran.

Kata Kunci: Hubungan, Hukum Tua, BPD, Pembangunan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.