KEPEMIMPINAN HUKUM TUA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA KANONANG DUA KECAMATAN KAWANGKOAAN BARAT KABUPATEN MINAHASA

Jonathan Paendong, Novie Pioh, Josef Kairupan

Abstract


Abstrak

Pemerintahan desa membutuhkan peran pemimpin yaitu Kepala Desa, kepemimpinan Kepala Desa dibutuhkan untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai masalah yang terjadi di daerahnya, sekaligus memecahkan berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kepemimpinan Kepala Desa pada dasarnya kemampuan Kepala Desa mengkoordinasi seluruh kepentingan masyarakat desa dalam setiap pengambilan keputusan. Sebagai pemimpin, seorang Kepala Desa bukan hanya dituntut mampu mengolah perangkat yang ada dalam struktur desa, namun juga sebagai pemimpin untuk seluruh masyarakat desa. Konsep kepimimpinan Kepala Desa ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan upaya-upaya untuk memberdayakan masyarakat desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk kepemimpinan Hukum Tua dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Kanonang II Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif diharapkan penelitian ini dapat menjawab secara paripurna mengenai masalah yang diteliti, hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan Hukum Tua dalam pemberdayaan masyarakat dilihat dari kemampuan analitis ditunjukan dengan kemampuan Hukum Tua dalam menganalisa potensi-potensi yang perlu diberdayakan sehingga masyarakat yang sejahtera dan mandiri dapat terwujud akan tetapi hal terpenting yang menjadi masalah adalah pelaksanaan program pemerintah.

Kata Kunci: Kepemimpinan, Hukum Tua, Pemberdayaan Masyarakat.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.