MANAJEMEN SISTEM APARATUR SIPIL NEGARA (Studi tentang Sistem Merit dalam penempatan jabatan pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan kabupaten kepulauan sangihe)

Osvaldo Sahambangung, Novie Pioh, Welly Waworundeng

Abstract


Sistem merit mengubah manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Lewat Sistem Merit pegawai yang ada sudah terseleksi haruslah benar-benar memenuhi kriteria yang ada bukan sebaliknya hanya karena memiliki kedekatan dengan pejabat yang terkait mengakibatkan ia mendapatkan posisi tersebut. Kabupaten Sangihe merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yang telah mengimplementasikan sistem merit dalam penempatan pejabat tinggi khususnya pejabat eselon II, hal tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2018 melalui proses open bidding. Namun Konsep sistem merit tidak akan berjalan dengan sempurna jika tidak dibarengi dengan pengawasan proses seleksi yang ketat sehingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dapat terjamin kaulifikasi dan legalitasnya. Diharapkan dengan adanya system merit dapat meminimalisir bahkan mencegah praktek jual beli jabatan. Dan tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Manajemen Sistem Merit Aparatur Sipil Negara Dalam Penempatan Jabatan Pimpinan Tertinggi melalui kegiatan open bidding tahun 2018 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dan konsep yang dipakai untuk mengetahui Sistem Merit dalam penempatan Jabatan Pimpinan Tertinggi adalah konsep yang dikemukakan oleh Wungu (2005:47-51) yang mengatakan ada 3 kebijakan pokok sebagai sub sistem dari Sistem Merit; 1. “Kebijakan Penilaian Prestasi Kerja” Prestasi kerja adalah tindakan-tindakan atau pelaksanaan tugas yang diselesaikan oleh seseorang dalam kurun waktu tertentu dan dapat diukur. 2 “Karir” : Merekrut dan mempromosikan karyawan atas dasar kemampuan dengan persaingan terbuka pada awalnya. 3. “Pelatihan”: Peningkatan kinerja ASN salah satunya dapat dilakukan dengan pelatihan terhadap kemampuan manajemen pekerjaan dan pelatihan terhadap skill serta kemampuan bekerja dengan tim untuk menyelesaikan persoalan yang timbul dalam pekerjaan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dalam mendukung selesainya penelitian ini.

Kata Kunci : Sistem Merit, Penempatan Pejabat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.