KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2018

Gabriela Aprilia Kolamban, Daud Liando, Stefanus Sampe

Abstract


Kinerja KPU Kabupaten Minahasa yang efektif dan efisien selalu menjadi sorotan banyak pihak. Sorotan tersebut menjadi lebih tajam terutama sejak timbulnya iklim yang lebih demokratis dalam Pemerintahan dimana kita menganut asas otonomi daerah. Rakyat mulai berani mempertanyakan akan nilai-nilai yang mereka peroleh atas Pelayanan Publik yang dilakukan oleh instansi-instansi Pemerintah. Kinerja KPU Kabupaten Minahasa khususnya dalam Pilkada perlu diupayakan. Kritikan terhadap kinerja pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa selama ini harus disikapi secara serius, sebab penyelenggara Pilkada mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam mencapai cita-cita perjuangan masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukuan UUD 1945. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun 2018. Adapun Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Komisi Pemulihan Umum Daerah khususnya di kabupaten Minahasa agar dapat memberikan hasil kerja yang memuaskan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diemban terutama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang lebih akurat. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif kualitatif dan hasil penelitian yang pertama Kualitas kinerja KPU dalam penyusunan DPT yang sangat bagus dalam memaksimalkan penyusunan data yang ada, kedua Kuantitas berdasarkan analisis peneliti yang diukur dari kuantitas kinerja lewat hasil atau jumlah kinerja yang di lakukan oleh KPU dalam penyusunan DPT, yang dinyatakan dalam ukuran atau padanan angka, menunjukan bahwa kinerja KPU dalam penyusunan DPT sangat bagus dan ketelitian yang tergolong kerja yang baik, ketiga Timelines (waktu) Berdasarkan waktu kinerja yang dimiliki oleh KPU dalam penyusunan DPT, hasil kerja menunjukan bahwa dengan waktu yang di tentukan oleh Undang-undang. KPU mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, dalam waktu enam bulan (6 bulan) penyusunan DPT bisa terlaksana dan tepat pada waktunya, dan terakhir Cost effectiveness di ukur dari penggunaan sumber – sumber organisasi untuk membantu KPU dalam penyusunan DPT, yang dapat memaksimalkan kinerja KPU dalam penyusunan DPT hanya ada beberapa sumber organisasi.

Kata Kunci : Kinerja KPU


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.