KEDAULATAN DAN KEKUASAAN DALAM UUD 1945 DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

Nike K. Rumokoy

Abstract


Kekuasaan dapat menentukan hukum. Sebab terdapat hubungan signifikan antara kekuasaan dan wajah hukum. Namun yang terjadi selama ini, hukum menjadi alat kekuasaan. Dari beberapa Orde pemerintahan yang pernah terjadi di Indonesia, selalu hukum dijadikan instrumen bagi penguasa. Moment yang terjadi pada tahun 1965, dan tahun 1998 belum juga merubah wajah hukum yang otoriter.

Pembentukan hukum masih berorientasi pada kepentingan penguasa dari pada kepentingan rakyat yang dikenai aturan itu. Oleh sebab itu sudah saatnya pembentukan hukum, dirubah dari rakyat kepada wakil rakyat, kemudian penguasa yang menjalankan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.