KAJIAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP NARAPIDANA DI KLINIK KESEHATAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KOTA KOTAMOBAGU
Abstract
Pelaksanaan pelayanan kesehatan merupakan suatu upaya dalam memenuhi hak-hak setiap orang yang dijamin dalam undang-undang 1945 untuk melakukan peningkatan derajat kesehatan baik perseorangan, kelompok maupun masyarakat secara keseluruhan. Rumah Tahanan Negara (rutan) Klas IIB Kota Kotamobagu menyediakan klinik kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada narapidana. Namun pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan belum berjalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap narapidana di klinik kesehatan rutan klas IIB Kota Kotamobagu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kota Kotamobagu pada bulan Juni-Agustus 2017. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi dokumen. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari Pengelolah Klinik Kesehatan, Kepala Rutan Klas IIB Kota Kotamobagu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Penanggungjawab Klinik Kesehatan dan narapidana. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah tenaga kesehatan yang ada di rutan hanya terdiri dari 1 orang bidan yang merupakan pegawai rutan dan 1 orang perawat yang diperbantukan dari dinas kesehatan. Sarana dan prasarana yang ada terdiri dari 1 ruangan pemeriksaan yang juga merangkap ruang kantor dan ruang pengambilan obat dengan 1 buah tempat tidur, obat-obatan, alat kesehatan dan 1 buah tabung oksigen. Pelayanan kesehatan di klinik kesehatan rutan belum memiliki aturan tertulis untuk seluruh proses kegiatan pelayanan kesehatan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan di rutan belum berjalan maksimal dilihat dari pelayanan yang diberikan kepada narapidana karena berbagai faktor seperti kurangnya tenaga kesehatan serta keterbatasan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.
Kata Kunci : Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan, Narapidana, Rumah Tahanan Negara
ABSTRACT
Implementation of health care is an attempt to fulfill the rights of every person are guaranteed by law in 1945 to improve health status either individuals, groups and society as a whole. State Prison (Prison) Class IIB Kotamobagu provides a health clinic to provide health services to inmates. However, the implementation of the health services provided has not been run in accordance with minimum service standards that have been set. The purpose of this study was to determine how the implementation of health care to inmates at the prison medical clinic class IIB Kotamobagu. This type of research is qualitative research. The research was conducted in State Prison Class IIB Kotamobagu in June-August 2017. The data was collected through interviews and observation documents. Informants in this study amounted to 5 comprising Business’s Health Clinic, Head of the State Prison Class IIB Kotamobagu City, Head of Custody Services, Responsible Health Clinic and prisoners. Data obtained from the primary data and secondary data. The results of this research are health workers in the crease only consists of one midwife who are employees of the crease and 1 nurse seconded from the health department. Existing facilities and infrastructure that consists of one room which also doubles examination office space and space taking the drug with 1 piece of bed, pharmaceuticals, medical devices and 1 tube of oxygen. Health care in prison health clinics do not yet have a written rule for the whole process of health service activities. Implementation of health care in prison not running optimally viewed from services provided to inmates due to various factors such as the lack of health workers as well as the limitations of medical equipment and medicines.
Keywords : Implementation of Health Services, Inmates, the State Prison
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.