PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASURANSI

Samsudin Sinubu

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa sajakah yang ada dalam usaha perusahaan asuransi, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana usaha perusahaan asuransi, dan bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana asuransi.  Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana yang ada dalam usaha perasuransian adalah: tindak pidana penggelapan premi asuransi dan tindak pidana penipuan asuransi yang dibagi lagi atas tindak pidana penipuan persetujuan asuransi dan tindak pidana penipuan klaim asuransi. 2. Pertanggungjawaban pidana perusahaan asuransi (korporasi) dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku, pemberi perintah dan pemimpin dilakukannya tindak pidana asuransi, tidak terhadap Komisaris dan Dewan Direksi sebagai penanggungjawab korporasi yang seharusnya bertanggungjawab. 3. Sedangkan pemidanaannya menurut Pasal 21 adalah sistem kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda dan itu dilakukan terhadap pengurus korporasi tidak terhadap korporasinya. Sistem ini berbeda dengan sistem pemidanaan yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, yang hanya mengenal sistem alternatif untuk pidana pokok.

Kata kunci: tindak pidana asuransi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.