KETERANGAN SEORANG SAKSI TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN TERDAKWA BERSALAH (KAJIAN PASAL 185 KUHAP)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP dan apakah akibat hukum jika hanya seorang saksi,terdakwa bisa dibebaskan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya tujuan hukum acara pidana itu adalah mencari, menemukan, dan menggali “kebenaranmateriil/materieele waarheid”atau kebenaran yang sesungguh-sungguhnya. Tegas dan singkatnya, hukum acara pidana berusaha mewujudkan “kebenaran hakiki”. Dengan demikian, berkorelatif aspek tersebut secara teoretik dan praktik peradilan guna mewujudkan materieele waarheid maka suatu alat bukti mempunyai peranan penting dan menentukan sehingga haruslah dipergunakan dan diberi penilaian secara cermat agar tercapai “kebenaranhakiki” sekaligus tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa. 2. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dimuka sidang pengadilan. Dengan perkataan lain hanya keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah (pasal 185 ayat (1) (KUHAP).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.