TINDAK PIDANA TERHADAP KONFLIK ANTAR KAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Hermes Dananjaya Hartanto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif sosiologis hukum terhadap konflik antar kampung di Indonesia dan bagaimana implementasi KUHP terhadap konflik antar kampung yang terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.  Konflik antar kampung di Indonesia bisa terjadi karena tingginya faktor sosiologis dari masyarakat setempat yang melakukan peristiwa pidana tersebut, dari faktor disorganisasi sosial, individualisme dalam praktek politik dan ekonomi, mobilitas sosial dan konflik budaya. konflik antar kampung biasanya terjadi karena ketersinggungan anggota kelompok, kesalahpahaman, dendam, minuman keras, rasa solidaritas, kesenjangan sosial, penguasaan lahan dan hal-hal lain yang dapat membuat perpecahan. 2. Rumusan Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah jelas dan mengatur tentang konflik antar kampung, bukan saja karena telah terjadinya kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama, namun juga dapa merugikan orang lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga telah diatur dan dibagi tentang peranan dan pertanggungjawaban pelaku konflik antar kampung sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun implementasinya cukup sulit dalam memberikan sanksi yang adil dan efektif terhadap kerumunan massa yang melakukan konflik antar kampungtersebut. Hal ini karena dalam hukum pidana kita tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif dan sanksi pidana lebih lanjut ditunjukkan kepada diri individu pelanggar. Menjatuhkan sanksi terhadap pelaku secara merata tidak mungkin dilakukan.

Kata kunci: Tindak pidana, konflik, antar kampung

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.