KEWENANGAN PPATK DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010

Christian Sondakh

Abstract


Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimanakah wewenang PPATK menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dan bagaimanakah upaya PPATK dalam menangulanggi tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembentukan PPATK merupakan suatu langkah yang penting dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencucian uang di Indonesia. namun untuk lebih mengefektifkan fungsi dan tugasnya, PPATK juga harus diberikan kewenangan untuk melakukan karena hakikat dibentuknya lembaga ini adalah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan maka dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kewenangan melakukan investigasi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan seharusnya melekat pada PPATK. 2. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, PPATK menganggap perlu kerjasama dengan penyedia jasa keuangan untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang karena penyedia jasa keuangan dianggap sebagai ladang yang subur oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dalam upaya menguburkan asal-usul dana yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya PPATK mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk melaksanakan berbagai prinsip atau ketentuan yang diyakini dapat memerangi praktek ilegal tindak pidana pencucian uang.

Kata kunci: Kewenangan, PPATK, pencucian

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.