TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KUHP DAN RUU KUHP SERTA PERSOALAN KEBERPIHAKAN TERHADAP PEREMPUAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP dan bagaimana keberadaan tindak pidana kesusilaan dan keberpihakan terhadap perempuan dalam RUU KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keberadaan delik kesusilaan dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana masih memiliki kelemahan yang mendasar dimana tidak memberikan definisi yang jelas sehingga menyebabkan terjadinya “multitafsir” tentang pengertian kesusilaan. Hal ini dapat memberikan arahan yang tidak jelas kapan seseorang disebut bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Hal-hal yang dilakukan guna menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yaitu dengan cara menetapkan, merumuskan, dan mengkriminalisasikan delik baru yang memang tidak ada dalam KUHP maupun RUU KUHP serta menetapkan perumusan baru atau melakukan “reformulasi” terhadap delik-delik yang sudah ada selama ini. 2. Keberadaan delik kesusilaan serta keberpihakkan terhadap perempuan dalam RUU KUHP masih kurang memberi perlindungan karena perempuan masih diposisikan sebagai objek semata. Budaya patriarki yang masih mengakar terhadap masyarakat membuat kejahatan seksual terhadap perempuan dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga norma dan nilai dari masyarakat tersebut yang akan menentukan apakah perempuan menjadi korban atau tidak. Maka pada akhirnya tidak semua kejahatan terhadap perempuan dapat dikriminalkan karena dianggap tidak melanggar norma atau nilai di masyarakat.
Kata kunci: Tindak pidana, kesusilaan, perempuanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.