PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI ASPEK LEX CERTA PADA ASAS LEGALITAS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan bagaimana delik dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dilihat dari aspek lex certa yang merupakan salah satu aspek dari asas legalitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana memiliki unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” yang oleh para penulis disebut memiliki cakupan yang agak kabur dan amat luas, sehingga menjadi ketentuan penampung untuk banyak perbuatan yang tidak dapat dituntut berdasarkan pasal-pasal penggunaan kekerasan lainnya. 2. Unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak sesuai/bertentangan dengan aspek lex certa dari asas legalitas yang menghendaki adanya rumusan-rumusan unsur tindak pidana yang cukup jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka/terdakwa.
Kata kunci: Lex certa, asas legalitasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.