PERAMPOKAN DARI SUDUT TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DAN PEMERASAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana) dan bagaimana hubungan antara kedua pasal tersebut dengan tindakan/perbuatan perampokan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbedaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana), yaitu dalam pencurian dengan kekerasan, titik tolaknya adalah perbuatan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHPidana; sedangkan dalam pemerasan, titik tolaknya adalah pemerasan yaitu menghendaki orang menyerahkan sesuatu. 2. Baik Pasal 365 maupun Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dapat diterapkan terhadap perbuatan perampokan. Tetapi, Pasal 365 KUHPidana lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan perampokan.
Kata kunci: Perampokan, pencurian, kekerasan, pemerasanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.