LINGKUP DAN PERAN DELIK TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107A – 107F KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Aldo Pinontoan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana lingkup cakupan dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  KUHPidana dan bagaimana peran dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Lingkup cakupan dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Peran dari penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Kata kunci:  Lingkup dan peran, delik, keamanan negara

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.