PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM

Andre G. Mawey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis putusan-putusan hakim dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Macam-macam putusan hakim yaitu: putusan akhir, putusan comdenatoir, putusan constitutive, danputusan declaratoir. 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum mempunyai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah bahwa apa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Kata kunci: lepas dari segala tuntutan hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.