HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Jovan J. S. T. Y. Rakian

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan pidana menurut kitab undang-undang hukum pidana dan bagaimana penerapan sistem peradilan pidana di Indonesia, yang dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.   Proses hukum yang adil pada hakikatnya merupakan roh dari sistem peradilan pidana itu sendiri yang di tandai dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Walaupun sudah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia yang dalam bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka. Perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana dimulai dari pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik difokuskan sepanjang hal yang meyangkut persoalan hukum. 2.   Sistem Peradilan Pidana di Indonesia merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian yang berkaitan suatu sama lain, tersusun menurut rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai tujuan.

Kata kunci: tersangka, penyidikan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.