PENEGAKKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan sanksi-sanksi pidana terhadap pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Globalisasi terhadap ciptaan-ciptaan yang mendapat perlindungan hak cipta memacu pertumbuhan terhadap karya cipta yang berkualitas.Konsekuensi perkembangan komersialisasi karya cipta ini menuntut kesamaan sistem perlindungan hukum dan mekanisme penegakan hukum dengan penyelesaian sengketa yang adil. 2. Bila terjadi sengketa mengenai hak cipta, penyelesaian dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian arbitrase, atau pengadilan niaga. Untuk seorang pelanggar hak ekonomi yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hak ekonomi tersebut, akan ada sanksi-sanksi yang telah berlaku untuk diproses menurut prosedur dan aturan yang berlaku.
Kata kunci: Penegakan hukum, pelanggaran, hak ekonomi, pencipta laguFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.