PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT TERJADINYA PELANGGARAN HAK CIPTA DI PENGADILAN NIAGA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya sengketa akibat pelanggaran terhadap hak cipta dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Terjadinya sengketa mengenai hak cipta karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencipta atau pemegang hak cipta dirugikan seperti bentuk pelanggaran hak cipta yakni melakukan pembajakan yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau Penggunaan Secara Komersial yaitu adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 2. Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan niaga tata cara gugatan, upaya hukum dan penetapan semnetara pengadilan.Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, pelanggaran, hak cipta, pengadilan niagaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.