PERJANJIAN ANTARA PESERTA DENGAN BPJS BIDANG KESEHATAN MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bagaimana implementasi Perjanjian antara Peserta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian atau kontrak merupakan hubungan hukum yang terjadi dan terjalin di antara para subjek hukum, baik antara orang yang satu atau lebih dengan orang lainnya atau lebih, antara orang dengan badan hukum, antara badan hukum dengan badan hukum satu sama lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pemenuhan atau pelaksanaan perjanjian atau kontrak merupakan hal penting sekali di dalam mewujudkan isi dan kesepakatan yang telah diperjanjikan bersama yang menuntut perhatian dan kesadaran para pihak agar maksud dan tujuan perjanjian tersebut dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan. 2. Hubungan hukum antara peserta BPJS bidang kesehatan dengan BPJS bidang kesehatan adalah hubungan hukum perjanjian, yang ditandai dan dimulai dengan pendaftarannya, kemudian diikuti dengan pemenuhan isi perjanjian berupa kewajiban membayar iuran oleh peserta kepada BPJS bidang kesehatan. Implementasi hubungan hukum antara peserta dengan BPJS bidang kesehatan, tidak tunduk sepenuhnya pada hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH.Perdata, oleh karena latar belakang, maupun politik hukum pembentukan BPJS bidang kesehatan lebih bersifat sosial, bukan bersifat hukum, yang ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak dan sehat.
Kata kunci: Perjanjian, Peserta, BPJS. KesehatanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.